Penandatanganan Pakta Integritas lingkup MTsN 1 Mamuju
Mamuju (Inmas_MTsN 1 Mamuju) – Kegiatan Penandatanganan Pakta Integtritas MTsN 1 Mamuju dilaksanakan pada tanggal 04 Maret 2021 di MTsN 1 Mamuju, kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Drs. H. Fajrul Islam, M.Si, selaku Kepala Sub Bagian Tata pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju, yang diikuti oleh Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) MTsN 1 Mamuju.
Pakta integritas sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (“Permen PANRB 49/2011”).
Substansi dari pakta integritas dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran, sedangkan pakta adalah bentuk perjanjian yang merupakan persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.
Secara garis besar, pakta integritas berisi:[1]
- Ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
- Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
- Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
- Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
- Apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum.
Pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan diawali dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.[2]
Tujuan pakta integritas, antara lain:[3]
- Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
- Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
- Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pancasila.
Berdasarkan uraian tersebut, pakta integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pelaksanaan pakta integritas merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sesungguhnya, penandatanganan pakta integritas hanya akan bersifat formalitas dan tidak otomatis membuat sebuah institusi menjadi lebih transparan dan akuntabel jika tidak diikuti dengan sikap integritas para aparatur pelaksananya.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Referensi:
Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
[1] Lampiran I Permen PANRB 49/2011
[2] Pasal 4 Permen PANRB 49/2011
[3] Pasal 3 Permen PANRB 49/2011
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
GELAR KARYA KOKURIKUKLER MTsN 1 MAMUJU Dengan Tema " Menjejak Budaya Lestarikan Bumi 2025
Kegiatan gelar Karya Kokurikuler MTsN 1 Mamuju dengan tema "Menjejak Budaya lestarikan bumi" kegiatan ini di buka oleh kepala MTsN 1 Mamuju ibu Ikrawati Rivai , S.Pd Kegiatan gelar kar
MTsN 1 Mamuju Menuju Zona Integritas TOLAK GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN
MTsN 1 Mamuju Menuju Zona Integritas Tolak gratifikasi dalam bentuk apapun. MTsN 1 Mamuju melakukan pelayanan prima dengan tidak menerima imbalan, hadiah, dan pemberian dalam bentuk apa
MTsN 1 Mamuju Memperingati Hari Guru Nasional tanggal 25 November 2025 dengan Tema " Merawat Semesta Dengan Cinta"
Tanggal 25 November 2025 diperingati sebagai hari guru nasional momentum ini diperingati oleh semua guru diseluruh Indonesia terkhusus Guru-guru MtsN 1 mamuju dengan melakukan upacara b
MTsN 1 Mamuju Melaksanakan Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026
Inmas Mtsn Mamuju. MTsN 1 Mamuju melaksanakan penilaian akhir semester ganjil tahun ajaran 2025/2026. Pelaksanaan penilaian akhir semester ganjil ini dilaksanakan mulai hari Senin
PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 MAMUJU
Sabtu tanggal 3 September 2022 MTsN 1 Mamuju telah melaksanakan penilaian kinerja kepala madrasah, bertempat di Gedung SBSN MtsN 1 Mamuju. yang bertindak sebagai tim penilai adala
Ramah Tamah dan Penamatan Peserta Didik MTsN 1 Mamuju tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Tema Langkah Baru, Semangat Baru, Membangun Prestasi Gemilang
Akhirnya setelah tiga tahun menempuh pendidikan di MTsN 1 Mamuju. dengan menghadapi berbagai rintangan Covid 19 dan Gempa yang memporak porandakan m
