• MTS NEGERI 1 MAMUJU
  • Madrasah Hebat Bermartabat

Komite Madrasah MTsN 1 Mamuju lakukan Rapat bersama Pihak Madrasah

Mamuju (Inmas MTsN 1 Mamuju) Hari ini Kamis 17 Maret 2021 Pengurus Komite MTsN 1 Mamuju lakukan rapat bersama pihak madrasah, kegiatan tersebut dilaksanakan di MTsN 1 Mamuju dan dihadiri oleh Pengurus dan Anggota Komite madrasah, diakhir rapat Pihak Komite bersama pihak madrasah melakukan kunjungan untuk melihat kondisi terkini gedung dan banguanan RKB pasca gempa bumi 15 Januari 2021 lalu yang mengakibatkan sebagian bangunan RKB mengalami rusak berat, sedang dan ringan (17/03).

Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, dan madrasah aliyah kejuruan. Dasar hukum Komite Madrasah saat ini diperbaharui dan diatur dengan Permenag 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Ketentuan dalam Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah tugas Komite Madrasah adalah mendukung peningkatan mutu pelayanan Pendidikan Madrasah. Untuk itu Komite Madrasah melakukan fungsinya sebagai berikut:

  1. Pemberian pertimbangan dalam:
    1. penyusunan kebijakan dan program Madrasah;
    2. penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah;
    3. penetapan kriteria kinerja Madrasah;
    4. pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah;
  2. Pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah;
  3. Pengembangan kerja sama Madrasah;
  4. Pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; dan
  5. Penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

Komite Madrasah dalam memberikan pertimbangan kepada Kepala Madrasah dapat menyampaikan secara tertulis atau melalui forum rapat. Komite Madrasah melaksanakan pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Madrasah, sebagai bentuk fungsi pemberian dukungan.

Dalam melakukan pengawasan Madrasah, Komite Madrasah dapat menindaklanjuti sendiri atau menyampaikan hasil klarifikasi kepada kepala Madrasah atau pemangku kepentingan yang lain.

Komite Madrasah melakukan Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan/atau rencana kerja jangka menengah Madrasah. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilakukan Komite Madrasah berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan.

Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Komite Madrasah menerima bantuan yang bersumber dari:

  1. Pemerintah;
  2. pemerintah daerah;
  3. pelaku usaha;
  4. badan usaha; dan/atau
  5. lembaga nonpemerintah.

Komite Madrasah harus memiliki rekening tersendiri untuk menampung hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, dan Komite Madrasah harus membuat proposal dalam melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.

Hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah dapat dipergunakan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan untuk, antara lain:

  1. Pembiayaan kegiatan operasional rutin Madrasah, gaji guru dan tenaga kependidikan, belanja kebutuhan proses belajar mengajar, dan pemeliharan aset Madrasah;
  2. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Madrasah;
  3. Pengembangan sarana dan prasarana; dan
  4. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Madrasah yang dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Dalam mempergunakan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Madrasah. Madrasah harus:

  1. Mendapat persetujuan dari Komite Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
  3. Dilaporkan kepada Komite Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yand dilakukan Komite Madrasah tidak boleh bersumber dari:

  1. Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
  2. Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
  3. Partai Politik.

Keanggotaan Komite Madrasah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali 1 satu kali masa jabatan melalui rapat orangtua/wali peserta didik. Anggota Komite Madrasah dipilih melalui rapat orang tua/wali peserta didik. Anggota Komite Madrasah berjumlah minimal 5 orang dan paling banyak 15 orang. Anggota Komite Madrasah terdiri atas unsur:

  1. Orang tua/wali peserta didik;
  2. Tokoh masyarakat yang peduli pendidikan; dan
  3. Pakar pendidikan.

Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Komite Madrasah ditegaskan dalam Pasal 25 Permen Agama ini, yaitu Komite Madrasah baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

  1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Madrasah;
  2. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
  3. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
  4. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Madrasah secara langsung atau tidak langsung;
  5. Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah;
  6. Memanfaatkan aset Madrasah untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
  7. Melakukan kegiatan politik praktis di Madrasah; dan/atau
  8. Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah.

salah satu Pertimbangan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah adalah:

bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada madrasah (rwin_17/03)

 

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
GELAR KARYA KOKURIKUKLER MTsN 1 MAMUJU Dengan Tema " Menjejak Budaya Lestarikan Bumi 2025

Kegiatan gelar Karya Kokurikuler MTsN 1 Mamuju dengan tema "Menjejak Budaya lestarikan bumi" kegiatan ini di buka oleh kepala MTsN 1 Mamuju ibu Ikrawati Rivai , S.Pd Kegiatan gelar kar

10/12/2025 13:44 - Oleh Admin - Dilihat 62 kali
MTsN 1 Mamuju Menuju Zona Integritas TOLAK GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN

MTsN 1 Mamuju Menuju Zona Integritas Tolak gratifikasi dalam bentuk apapun. MTsN 1 Mamuju melakukan pelayanan prima dengan tidak menerima imbalan, hadiah, dan pemberian dalam bentuk apa

06/12/2025 13:37 - Oleh Admin - Dilihat 57 kali
MTsN 1 Mamuju Memperingati Hari Guru Nasional tanggal 25 November 2025 dengan Tema " Merawat Semesta Dengan Cinta"

Tanggal 25 November 2025 diperingati sebagai hari guru nasional momentum ini diperingati oleh semua guru diseluruh Indonesia terkhusus Guru-guru MtsN 1 mamuju dengan melakukan upacara b

25/11/2025 18:23 - Oleh Admin - Dilihat 177 kali
MTsN 1 Mamuju Melaksanakan Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026

Inmas Mtsn Mamuju.  MTsN 1 Mamuju melaksanakan penilaian akhir semester ganjil tahun ajaran 2025/2026. Pelaksanaan penilaian akhir semester ganjil ini dilaksanakan mulai hari Senin

24/11/2025 12:32 - Oleh Admin - Dilihat 116 kali
Standar pelayanan pada madrasah Tsanawiyah negeri 1 Mamuju

30/09/2025 15:22 - Oleh Admin - Dilihat 129 kali
kOMPENSASI PELAYANAN DI MTsN 1 MAMUJU

30/09/2025 12:44 - Oleh Admin - Dilihat 105 kali
Maklumat pelayanan Mts Negeri 1 Mamuju

30/09/2025 12:25 - Oleh Admin - Dilihat 105 kali
Maklumat pelayanan Mts Negeri 1 Mamuju

30/09/2025 12:24 - Oleh Admin - Dilihat 166 kali
PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 MAMUJU

Sabtu tanggal 3 September 2022 MTsN 1 Mamuju telah melaksanakan  penilaian kinerja kepala madrasah, bertempat di Gedung SBSN MtsN 1 Mamuju. yang bertindak sebagai tim penilai adala

04/09/2022 18:54 - Oleh Admin - Dilihat 1844 kali
Ramah Tamah dan Penamatan Peserta Didik MTsN 1 Mamuju tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Tema Langkah Baru, Semangat Baru, Membangun Prestasi Gemilang

       Akhirnya setelah tiga tahun menempuh pendidikan di MTsN 1 Mamuju. dengan menghadapi berbagai rintangan Covid 19 dan Gempa yang memporak porandakan m

02/06/2022 10:41 - Oleh Admin - Dilihat 1610 kali